Tanya:
Assalamu’alaikum Wr Wb
Ust, perkataan apa saja yang tergolong zhihar? Yang menyamakan isteri dengan ibu kandungnya. Jazakumullah khairan
Pasuna Wirawan (Mahasiswa Univ. Negeri Malang)
Jawab:
Wa’alaikumussalam Wr Wb
Zhihar merupakan suatu kebiasaan yang
sudah ada sebelum kedatangan Islam. Hanya saja zhihar kala itu berarti
talak, yaitu ketika seorang suami menyamakan isterinya dengan punggung
ibunya dengan mengatakan: anti ‘alayya kazhahri ummiy (bagiku
kamu bagaikan punggung ibuku). Karena saat itu ibu adalah sosok yang
haram untuk digauli, maka ketika suami menyamakan isterinya dengan
ibunya sejatinya dia menyamakan yang boleh digauli dengan yang tidak
boleh digauli, jatuhlah hukum kebiasaan yang berlaku saat itu yaitu
suami tidak boleh lagi menggauli isteri yang telah di-zhihar alias telah terjadi talak.
Islam datang menjadi solusi dalam kasus zhihar ini, yang awalnya
secara otomatis talak menjadi bukan talak, melainkan sebatas penghalang
yang mengharamkan suami menggauli isterinya. Namun kondisi tersebut bisa
ditebus dengan beberapa alternatif kaffarat, lihat awal-awal surat
Al-Mujaadilah dan sebab turunnya.
Berdasarkan sejarah kemunculannya, di kemudian hari zhihar dipahami
sebagai penyerupaan isteri dengan yang diharamkan secara mutlak.
Asy-Syaikh Abdul Lathif ‘Uwaidhah menyebutkan di dalam kitabnya
Al-Jaami’ li Ahkaami-sh-Shiyaam, hlm 213:
الظِّهارُ هو قول الزوج لزوجته : أنتِ عليَّ كظهر أمي ، ومثله كظهر أختي
، أو كظهر عمتي ، أو كظهر خالتي ، أو كظهر أية امرأة يحرم عليه الزواج
منها
“Zhihar yaitu perkataan suami kepada isterinya: kamu bagiku
seperti punggung ibuku, yang serupa dengannya pula “seperti punggung
saudari perempuanku”, “seperti punggung bibi dari ibuku”, “seperti
punggung bibi dari bapakku”, atau seperti punggung wanita siapapun yang
haram dinikahi suami tersebut.”
Apabila suami menyamakan isterinya dengan perkara yang diharamkan
oleh Islam selain maharim, misalnya bangkai, babi, khamr, dll. Maka
telah jatuh talak, dan ketentuan kaffarat zhihar tidak berlaku dalam hal
ini.
Walhashil, setiap penyerupaan isteri dengan yang diharamkan oleh
Islam ada dua macam. 1) dengan mahram, maka solusinya dengan membayar
kaffarat. dan 2) dengan selain mahram, maka telah terjadi talak. Terkait
lafazh apa saja, karena penyemaan di sini bersifat mutlak, maka
termasuk menyamakan sebagian dari anggota tubuh. Uniknya, ketentuan
zhihar ini tidak berlaku sebaliknya, misalnya isteri menyamakan suaminya
dengan ayahnya, atau mahram isteri lainnya. Dengan kata lain hal
tersebut tidak terkategori zhihar.
Wallaahu a’lam bish-shawaab
Azizi Fathoni K.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar