Hukum Islam Tentang Pedofilia (Point-Point Khutbah Jum'at)

Kamis, April 23, 2015
0
Hukum Islam Tentang Pedofilia

Khutbah I

{وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ} [الأنعام: 151]

"dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan keji, yang tampak darinya maupun yang tersembunyi."

Akhir-akhir ini kita diresahkan dengan Pedofilia... berasal dari bahasa Yunani,Pais berarti Anak-anak, Philia berarti “cinta”. Cinta anak-anak yang bentuknya adalah pelecehan seksual terhadap anak-anak..

Jakarta, pelaku Babe korban 14 anak;
Jakarta Timur, pelaku Robot Gedek korban 12 anak;
Jakarta Barat, pelaku B (guru dan hansip) korban 14 anak;
Sukabumi, pelaku E korban 114 anak;
Cirebon, pelaku S korban 96 anak;
Jakarta, pelaku karyawan JIS korban banyak;
Surabaya, pelaku TAG (dokter) korban 6 anak;
Makasar, pelaku L korban 5 anak;
Dan masih banyak lagi..

Pedofilia adalah penyimpangan seksual yang subur di masyarakat yang menganut Seks Bebas. Semakin bebas aksi seksualitas maka semakin subur prilaku pedofilia tersebut.

Buktinya, banyak di antara pelaku yang mengaku bahwa aksinya disebabkan dorongan syahwat dalam dirinya. Maka semakin subur pemicu syahwat, semakin banyak syahwat yang terpicu dan memerlukan pemenuhan, dan semakin beragam cara pemenuhannya. Diantaranya melakukan pelecehan seksual terhadapanak.

Banyaknya kasus pedofilia di Indonesia ini menunjukkan pertumbuhan budaya seks bebas di negeri ini sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan sekaligus mengerikan.

Solusinya adalah menerapkan hukum Islam dalam bingkai Khilafah yang terkenal memiliki sanksi tegas terhadap pelaku seksual (zina, liwath, ityanul bahaim, dsb.); Pendidikan islami kepada generasi umat dengan kurikulum berbasis akidah islamiyah; Membangun masyarakat yang jauh dari pornografi (memperlihatkan ‘aurat);

Solusi sementara, mengkaji islam secara intensif, menghindari pornografi, Menjaga pandangan dari amrod (anak-anak yang masih belia/imut-imut/belum tumbuh kumis/jenggot);

شرح النووي على مسلم (4/ 31) : وكذلك يحرم على الرجل النظر إلى وجه الامرد اذا كان حسن الصورة ، سواء كان نظره بشهوة أم لا ، سواء أمن الفتنة أم خافها ( الا أن يكون لحاجة البيع والشراء والتطبيب والتعليم ونحوها ) ، هذا هو المذهب الصحيح المختار عند العلماء المحققين ، نص عليه الشافعي وحذاق أصحابه رحمهم الله تعالى ، ودليله أنه في معنى المرأة ، فإنه يشتهى كما تشتهى ، وصورته في الجمال كصورة المرأة ، بل ربما كان كثير منهم أحسنَ صورة من كثير من النساء ، بل هم في التحريم اولى لمعنى آخر ، وهو أنه يتمكن في حقهم من طرق الشر مالا يتمكن من مثله في حق المرأة والله أعلم .

"Demikian pula diharamkan bagi seorang laki-laki melihat wajah anak kecil yang masih belia (belum tumbuh kumis dan jenggot) apabila dia berwajah tampan, baik melihat dengan syahwat atau tidak, baik aman dari fitnah atau tidak, (di tempat lain an-nawawi mengatakan: kecuali jika ada hajat jual beli, pengobatan, pengajaran, dan sejenisnya), ini adalah pendapat yang shahih pilihan para ulama ushul. yang menyatakan demikian adalah asy-syafi'i dan para 'ulama senior pengikut beliau rahimahumullaah.. dalilnya bahwa dia semakna dengan wanita, memicu syahwat sebagaimana wanita, indah wajahnya seperti wanita, bahkan mungkin lebih elok dari banyak di antara kaum wanita, bahkan mereka lebih utama untuk diharamkan karena suatu makna lain, yaitu bahwa banyaknya peluang jalan kejahatan terhadapnya lebih besar dari pada kemungkinan serupa terhadap wanita. wallaahu a'lam"

Menghindari lagu-lagu syahwat (cucak rowo, cinta 1 malam, mending tuku sate, jemblem, dsb.), menikah bagi yang mampu, menyibukkan diri dengan hal-hal positif, dsb.

Khutbah II

{ أَوَلَا يَرَوْنَ أَنَّهُمْ يُفْتَنُونَ فِي كُلِّ عَامٍ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ لَا يَتُوبُونَ وَلَا هُمْ يَذَّكَّرُونَ } . [التوبة: 126

"Tidakkah mereka memperhatikan bahwa mereka sedang ditimpa ujian (musibah) dalam setiap tahun sekali dua kali kemudian mereka tidak kunjung bertaubat dan tidak pula mengambil pelajaran."

0 comments:

Posting Komentar