AL-IMAM ABU MANSHUR AL-BAGHDADI, AL-HANAFI (W. 429 H):
"Mayoritas Ahlus Sunnah wal Jama'ah telah menyepakati sejumlah pokok dalam rukun agama, di mana setiap rukunnya wajib untuk diketahui hakikatnya olah setiap mukallaf ('aqil-baligh). Setiap rukun tersebut memiliki sejumlah cabang, dan pada setiap cabangnya terdapat sejumlah perkara yang disepakati oleh Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam satu suara dengan menganggap sesat siapa saja yang menyelisihi mereka. ... Mereka (Ahlus Sunnah wal Jama'ah) berpendapat dalam rukun ke-Dua Belas, berkenaan dengan Khilafah dan Imamah. Bahwasannya Khilafah itu merupakan keharusan yang wajib atas Umat Islam, demi terealisasinya seorang Khalifah yang akan mengangkat para qadhi (hakim syar'i) dan para penanggungjawab atas mereka, menjaga perbatasan wilayah mereka, mempersiapkan pasukan perang mereka, membagikan harta fay' kepada mereka, dan menolong yang teraniaya dari mereka yang menganiaya di antara mereka."
Al-Baghdadi, Abu Manshur 'Abdul Qahir. 1977. al-Farq bayn al-Firaq. Cet. II. (Beirut: Dar al-Afaq al-Jadidah). hlm. 309, 340
Sumber: Azizi Fathoni, al-La`ali` al-Lamma'ah, hlm 29
Home
»
Fiqh Dakwah
»
Fiqh Siyasah
»
Khilafah
»
Syari'ah
» 🌟 Seri Perkataan Ulama Seputar Wajib dan Pentingnya Khilafah 🌟
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar