AL-IMAM AL-KHATHTHABI, ASY-SYAFI'I (W. 388 H):
"... Oleh karenanya tampak para sahabat saat Rasulullah -shallallaahu 'alayhi wa sallam- wafat mereka tidak melakukan apapun terkait pemakaman beliau dan persiapannya, hingga mereka menuntaskan urusan bai'at dan mengangkat Abu Bakar sebagai Khalifah. Mereka menjuluki beliau 'Khalifatu Rasulillah' (penggantinya Rasulullah) hingga beliau wafat. Karena apapun yang mereka lakukan itu adalah berasal dari beliau (Rasulullah) dan dinisbatkan kepada beliau. Ini (ijma' sahabat) merupakan dalil yang paling tegas akan wajibnya Khilafah. Bahwasannya umat harus memiliki seorang Khalifah, yang memelihara urusan mereka, menerapkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka, melindungi mereka dari segala bentuk keburukan, dan mencegah mereka dari perilaku saling menganiaya dan saling bermusuhan."
Al-Khaththabi, Abu Sulaiman 'Hamd bin Muhammad bin Ibrahim bin al-Khaththab al-Busti. 1932. Ma'alim al-Sunan (Syarh Sunan Abi Dawud). (Aleppo: al-Mathba'ah al-'Ilmiyyah). vol. 3 hlm. 5-6
Sumber: Azizi Fathoni, al-La`ali` al-Lamma'ah, hlm 28
0 comments:
Posting Komentar