Tanya:
Bagaimana hukum orang yang berjualan terompet untuk perayaan Tahun Baru 01/01/2015?
Jawab:
Bismillahirrahmanirrahim. Dengan mengharap ma’unah serta maghfirah dari Allah swt, kami katakan:
Asal dari pada hukum jual beli adalah halal, berdasarkan firman Allah swt:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“ … Allah telah menghalalkan Jual Beli dan mengharamkan Riba. …”[i]
Hanya saja kemudian agar Jual beli terhitung sah dia harus memenuhi syarat-syaratnya, yang di antaranya adalah kehalalan barang yang diperjual-belikan. Al-Imam Al-Mawardi dari Madzhab Syafi’i mengatakan:
أَنْ لَا يَعْقِدَاهُ عَلَى أَمْرٍ مَنْهِيٍّ عَنْهُ ، يَعْنِيبِذَلِكَ الْأَعْيَانَ الْمُحَرَّمَةَ : كَالْخَمْرِ وَالْخِنْزِيرِ ، وَمَا لَا مَنْفَعَةَفِيهِ : كَالْهَوَامِّ وَالْحَشَرَاتِ .
“Keduanya (Penjual dan Pembeli) hendaknya tidak berakad (Jual-Beli) atas perkara yang dilarang, yakni benda-benda yang diharamkan seperti Khamr dan Babi, juga apa-apa yang tidak bermanfaat, seperti binatang berbisa dan serangga.”[ii]
Keharaman memperjual-belikan barang haram ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw:
قَاتَلَ اللَّهُ اليَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَشُحُومَهَا جَمَلُوهُ، ثُمَّ بَاعُوهُ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
“Allah akan ‘perangi’ kaum Yahudi, sesungguhnya Allah tatkala mengharamkan lemak bangkai, mereka justru mencairkannya dan kemudian menjualnya lalu memakan hasil penjualannya.”[iii]
Terompet dalam pandangan syara’ adalah madaniyah (bentuk fisik) yang mengandung unsur hadharah (konsepsi kehidupan) non-muslim, tepatnya kaum Yahudi. Ini ditegaskan oleh Nabi Muhammad saw dalam sebuah hadits panjang tentang asal mula penetapan Adzan sebagai media mengumpulkan kaum muslimin untuk shalat berjama’ah. Di dalamnya disebutkan:
فَذُكِرَ لَهُ الْقُنْعُ فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ ، وَقَالَ: « هُوَ مِنْ أَمْرِ الْيَهُودِ »
… lalu diusulkan kepada Beliau al-qun’ (terompet) dan Beliau tidak suka, Beliau bersabda: “dia (terompet) adalah di antara tradisi umat Yahudi” …[iv]
Berdasarkan hadits ini penggunaan terompet adalah haram, karena dia merupakan tradisi kaum Yahudi. Mengingat sabda Rasulullah saw:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَمِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia terhitung bagian dari mereka.”[v]
dan berdasarkan keharaman ini memperjual-belikannya juga haram, karena berarti memperjual-belikan benda yang status hukumnya haram digunakan.
Itu dari satu aspek. Sementara dari aspek lain, menjual terompet hukumnya haram karena berpotensi menjadi wasilah bagi terjadinya suatu keharaman, yakni menjadikan pembelinya menyerupai kaum musyrikin tatkala menggunakannya. Ini didasarkan pada kaidah ushuliyah:
الوسيلة الى الحرام محرمة
“Sarana yang menyebabkan keharaman maka hukumnya adalah haram.”
Di point ini keharaman bisa menjadi lebih berat jika penjualan terompet dilakukan saat perayaan Tahun Baru, karena tidak hanya menjadi wasilah bagi terjadinya keharaman menyerupai kaum kafir, tapi juga menjadi wasilah bagi terjadinya keharaman merayakan Tahun Baru yang penetapannya di dasarkan pada Hari Raya kaum Nasrani.
Walhasil, menjual terompet hukumnya haram berdasarkan dua aspek: Pertama, karena terompet adalah benda yang haram digunakan sehingga dia haram diperjual-beliakan; Kedua, menjual terompet akan menyebabkan perbuatan haram, sehingga dia menjadi haram. Wallaahu ta’ala a’lam
0 comments:
Posting Komentar