al-La`aali` al-Lammaa'ah

Senin, Agustus 05, 2019
0

Mutiara yang Berkilauan di antara Perkataan 'Ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah tentang Wajibnya Khilafah 


Materi presentasi ini, paling tidak membuktikan bahwa:

1. Kata "Khilafah" itu memiliki arti khusus menurut istilah (haqiqah syar'iyyah) sebagai bentuk kepemimpinan umum umat Islam dalam urusan agama (Islam) sekaligus dunia. Bukan kepemimpinan agama saja semacam Kepausan Kristen, juga bukan kepempinan dunia saja semacam pemerintahan sekular yang menyerahkan urusan agama kepada masing-masing individu (sebagai urusan private). Sehingga sebutan "khalifah" tidak bisa sembarangan diterapkan untuk presiden atau raja. Sebagaimana juga raja tidak bisa untuk menyebut presiden, pun sebaliknya.

2. Khilafah itu hukumnya wajib syar'i/berdasarkan syara' (bukan wajib 'aqli/berdasarkan logika) menurut ijma' (konsensus) ulama lebih khusus lagi ijma' para sahabat Nabi, dan kewajiban tersebut berlaku hingga hari kiamat. Adapun pihak-pihak yang tidak mewajibkannya ada beberapa saja dari tokoh diluar Ahlussunnah (persisnya dari kalangan Khawarij dan Mu'tazilah) yang pendapatnya tidak diperhitungkan.

3. Khalifah itu jumlahnya wajib hanya satu saja untuk seluruh umat Islam sedunia. Pendapat yang membolehkan berbilangnya khalifah adalah pendapat kelompok nyleneh (firqah syaadzdzah) yang pendapatnya terhitung sebagai qaul faasid (pendapat yang rusak). Adapun ulama terdahulu yang membolehkannya dalam kondisi tertentu, yakni saat khalifah yang ada tidak dapat menjangkau wilayah-wilayah yang jauh, maka untuk konteks saat ini 'illat kebolehannya sudah hilang. Karena khalifah bisa dengan mudah mengetahui apa yang terjadi di belahan dunia manapun, mengambil keputusan seketika itu juga dan langsung bisa dieksekusi.

4. Ketiadaan khilafah akan menyebabkan kehinaan, kesengsaraan, dan bahkan dosa besar. Sekaligus mengakibatkan redupnya cahaya Islam sebagai Rahmatan lil-'Alamin. Cukuplah pembantaian terhadap umat Islam di mana-mana (di palestina, suriah, dll) tanpa ada pembelaan, dan banyaknya kemaksiatan dan kejahatan diakibatkan terbengkalainya hukum-hukum Islam yang berperan dan bertujuan untuk menjaga diin (agama Islam), 'aql (akal), nashl (keturunan), maal (harta), karamah (kehormatan), dan daulah (negara), membuktikan itu. Mengerikannya karena kejahatan tersebut berlangsung secara sistemik, bergerak secara pasti dan semakin hari semakin meningkat semakin buruk.

5. Kedatangan khilafah adalah janji Allah yang pasti akan terjadi, di mana al-Mahdi yang akan menjadi khalifah terakhirnya. Namun sebelum beliau dibai'at, kekhilafahan sudah terbentuk. Artinya bukan beliau yang menegakkan khilafah dari awal, melainkan tangan-tangan umat yang menyadari akan kewajiban khilafah dan selalu optimis dengan janji Allah yang disampaikan melalui lisan suci Rasulullah.

Wallaahu a'lam




File PDF: Download Sini

0 comments:

Posting Komentar