Lafazh Zhihar

Selasa, Juli 07, 2015
0
Tanya:
Assalamu’alaikum Wr Wb
Ust, perkataan apa saja yang tergolong zhihar? Yang menyamakan isteri dengan ibu kandungnya. Jazakumullah khairan

Pasuna Wirawan (Mahasiswa Univ. Negeri Malang)

Jawab:
Wa’alaikumussalam Wr Wb
Zhihar merupakan suatu kebiasaan yang sudah ada sebelum kedatangan Islam. Hanya saja zhihar kala itu berarti talak, yaitu ketika seorang suami menyamakan isterinya dengan punggung ibunya dengan mengatakan: anti ‘alayya kazhahri ummiy (bagiku kamu bagaikan punggung ibuku). Karena saat itu ibu adalah sosok yang haram untuk digauli, maka ketika suami menyamakan isterinya dengan ibunya sejatinya dia menyamakan yang boleh digauli dengan yang tidak boleh digauli, jatuhlah hukum kebiasaan yang berlaku saat itu yaitu suami tidak boleh lagi menggauli isteri yang telah di-zhihar alias telah terjadi talak.


Islam datang menjadi solusi dalam kasus zhihar ini, yang awalnya secara otomatis talak menjadi bukan talak, melainkan sebatas penghalang yang mengharamkan suami menggauli isterinya. Namun kondisi tersebut bisa ditebus dengan beberapa alternatif kaffarat, lihat awal-awal surat Al-Mujaadilah dan sebab turunnya.
Berdasarkan sejarah kemunculannya, di kemudian hari zhihar dipahami sebagai penyerupaan isteri dengan yang diharamkan secara mutlak. Asy-Syaikh Abdul Lathif ‘Uwaidhah menyebutkan di dalam kitabnya Al-Jaami’ li Ahkaami-sh-Shiyaam, hlm 213:

الظِّهارُ هو قول الزوج لزوجته : أنتِ عليَّ كظهر أمي ، ومثله كظهر أختي ، أو كظهر عمتي ، أو كظهر خالتي ، أو كظهر أية امرأة يحرم عليه الزواج منها
 
“Zhihar yaitu perkataan suami kepada isterinya: kamu bagiku seperti punggung ibuku, yang serupa dengannya pula “seperti punggung saudari perempuanku”, “seperti punggung bibi dari ibuku”, “seperti punggung bibi dari bapakku”, atau seperti punggung wanita siapapun yang haram dinikahi suami tersebut.”

Apabila suami menyamakan isterinya dengan perkara yang diharamkan oleh Islam selain maharim, misalnya bangkai, babi, khamr, dll. Maka telah jatuh talak, dan ketentuan kaffarat zhihar tidak berlaku dalam hal ini.

Walhashil, setiap penyerupaan isteri dengan yang diharamkan oleh Islam ada dua macam. 1) dengan mahram, maka solusinya dengan membayar kaffarat. dan 2) dengan selain mahram, maka telah terjadi talak. Terkait lafazh apa saja, karena penyemaan di sini bersifat mutlak, maka termasuk menyamakan sebagian dari anggota tubuh. Uniknya, ketentuan zhihar ini tidak berlaku sebaliknya, misalnya isteri menyamakan suaminya dengan ayahnya, atau mahram isteri lainnya. Dengan kata lain hal tersebut tidak terkategori zhihar.

Wallaahu a’lam bish-shawaab
Azizi Fathoni K.

0 comments:

Posting Komentar