Hadits Ahad, Dalil Akidah?

Senin, Juli 13, 2015
2
Kerangka dalam memahami tema ini:

1. Batasan disebut Akidah

Bahwa Akidah merupakan perkara-perkara tertentu dalam Agama Islam yang harus dibenarkan secara pasti. misal: keberadaan Allah, sifatNya mahamendengar/melihat/mengetaui, Kebenaran Al-Qur'an dan kitab-kitab samawi sebelumnya sebagai wahyu Allah, keberadaan Malaikat, Jin, Surga, dan Neraka.

2. Kekuatan Hadits Ahad
Para Ulama berbeda pendapat dalam hal ini,
  • Pendapat Pertama: Hadits Ahad berfaidah 'Ilm (keyakinan) secara mutlak, yaitu bahwa Hadits Ahad yang shahih (secara zhahir sanadnya) kebenarannya bersifat pasti. Yang berpendapat demikian: Madzhab Azh Zhahiri, dan sebagian kecil ulama
  • Pendapat Kedua: Hadits Ahad berfaidah Zhann (dugaan) secara mutlak, yaitu bahwa Hadits Ahad yang shahih (secara zhahir sanadnya) kebenarannya bersifat dugaan (diduga kuat benar) secara mutlak. Yang berpendapat demikian: Jumhur 'Ulama

  • Pendapat Ketiga: Hadits Ahad asalnya berfaidah Zhann (dugaan), namun bisa berfaidah 'Ilm (keyakinan) jika didukung oleh qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kebenarannya bersifat pasti, yaitu yaitu bahwa Hadits Ahad yang shahih (secara zhahir sanadnya) kebenarannya bersifat dugaan (diduga kuat benar), namun bisa bersifat pasti jika didukung oleh faktor penguat tertentu. di antara faktor-faktor penguat tersebut adalah: talaqqathul ummah bil-qabul (disepakati oleh umat untuk diterima), bersifat masyhur (Hadits Masyhur), diriwayatkan oleh para Imam Huffazh (contoh: riwayat Ahmad, dari Syafi'i, dari Malik, dari Nafi', dari Ibnu Umar ra.). Yang berpendapat demikian: Jumhur Hanabilah dan sebagian ulama ushul. Selanjutnya mereka berbeda pendapat terkait indikasi yang mana dari tiga di atas yang bisa mengantarkan Hadits Ahad ke derajat pasti.
3. Kaitan Kekuatan Hadits Ahad dengan Batasan Akidah
Jika perkara akidah mengharuskan pembenaran pasti, maka kebenaran dalilnyapun harus bersifat pasti. Karena mustahil dalil yang bersifat zhanni mampu mengantarkan kepada keyakinan yang bersifat pasti. Sehingga dengan demikian:
 

Jika mengikuti pendapat pertama (pendapat azh-zhahiri): Hadits Ahad yang shahih secara zhahir sanadnya secara mutlak bisa menjadi dalil dalam perkara Akidah.
 

Jika mengikuti pendapat kedua (pendapat jumhur ulama): Hadits Ahad meskipun shahih secara zhahir sanadnya secara mutlak tidak bisa menjadi dalil dalam perkara Akidah.
 

Jika mengikuti pendapat ketiga (pendapat jumhur hanabilah dan sebagian ulama ushul): Hadits Ahad yang shahih secara zhahir sanadnya, jika didukung oleh qarinah penguat yang dianggap dapat mengantarkan pada kepastian maka bisa menjadi dalil dalam perkara Akidah, namun jika tidak maka tidak bisa menjadi dalil dalam perkara Akidah.

4. Tidak mengambil Hadits Ahad sebagai Dalil Akidah bukan berarti mengingkarinya
Dalam prespektif jumhur, meski tidak dibenarkan secara pasti sebagai suatu Akidah, Hadits Ahad (yang shahih secara zhahir sanadnya) tidak boleh diingkari begitu saja melainkan wajib dibenarkan secara zhanni (dugaan kuat). Tentunya selama tidak bertentangan dengan nash-nash qath'i. Hal ini disebabkan karena potensi kebenarannya lebih besar daripada potensi kesalahannya, membenarkannya lebih menentramkan hati daripada mengingkarinya. Perkara-perkara dengan dalil semacam ini termasuk bagian dari cabang Akidah, tapi bukan Akidah (keyakinan) itu sendiri baik secara bahasa maupun istilah.

untuk bahasan lebih mendalam dan lengkap dengan data-data yang valid bisa dipelajari dari file ppt buatan kami terkait tema ini. Silahkan unduh << di sini >>.

Semoga bermanfaat lagi barokah.. aamiin

2 comments:

  1. bismiillah..
    jazakallah khair ustadz atas penjelasannya.
    kalau boleh tahu, buku (kitab)/referensi apa saja yang menjelaskan tentang hadits ahad dalam perkara akidah? karena saya sendiri belum bisa menemukannya, selain memang kitab-kitab yang ditabbani. Syukran.

    BalasHapus
    Balasan
    1. sy blm tahu, klo dr sy sendiri masih dlm proses penulisan.. anti doakan smg lekas rampung

      Hapus